Perusahaan yang membangun pabrik, gudang, atau gedung operasional dengan fasilitas pinjaman bank perlu memperhatikan perlakuan pajak atas bunga selama masa konstruksi. Meskipun bunga pinjaman pada umumnya dapat menjadi biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak, bunga yang berkaitan langsung dengan pembangunan aset berumur manfaat lebih dari satu tahun tidak selalu boleh dibebankan sekaligus.
Dalam kondisi tertentu, bunga tersebut harus dikapitalisasi sebagai bagian dari harga perolehan aset. Artinya, biaya baru diperhitungkan secara fiskal melalui penyusutan setelah aset memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesalahan menentukan perlakuan ini dapat menimbulkan koreksi fiskal ketika pemeriksaan pajak. Karena itu, perusahaan perlu memahami dasar hukum, cara menghitung kapitalisasi bunga, serta dokumen yang harus disiapkan.
1. Mengapa Bunga Pinjaman Masa Konstruksi Harus Dikapitalisasi?
Secara umum, Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Namun, tidak semua pengeluaran dapat langsung dibebankan pada tahun terjadinya. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun pada prinsipnya dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketentuan mengenai bunga pinjaman selama masa pembangunan juga dibahas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999. Bunga pinjaman yang berkaitan dengan pembangunan gedung atau pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun pada prinsipnya dikapitalisasi ke dalam harga perolehan bangunan selama masa konstruksi.
Konsekuensinya, perusahaan perlu membedakan dua jenis biaya:
- Bunga selama masa konstruksi: dapat menjadi bagian dari harga perolehan aset apabila memenuhi ketentuan kapitalisasi.
- Bunga setelah aset siap digunakan: pada prinsipnya dapat dibebankan sebagai biaya periode berjalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penentuan batas akhir masa kapitalisasi harus didasarkan pada kondisi proyek dan saat aset siap digunakan, bukan semata-mata pada tanggal pencairan pinjaman atau tanggal pembayaran bunga.
2. Bagaimana Perlakuan Akuntansinya?
Dalam standar akuntansi, PSAK 223 tentang Biaya Pinjaman mengatur kapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian.
Biaya pinjaman yang memenuhi kriteria tersebut dimasukkan ke dalam biaya perolehan aset. Sementara itu, biaya pinjaman lainnya pada umumnya diakui sebagai beban.
Meskipun terdapat keselarasan antara prinsip akuntansi dan perpajakan, perusahaan tetap perlu melakukan rekonsiliasi fiskal. Perlakuan dalam laporan keuangan tidak otomatis menentukan besarnya biaya yang dapat dikurangkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Oleh sebab itu, pencatatan akuntansi, daftar aset tetap, dan kertas kerja fiskal sebaiknya disusun secara konsisten agar perusahaan dapat menjelaskan perbedaan perlakuan apabila diperlukan.
3. Bagaimana Jika Pinjaman Digunakan untuk Membeli Tanah?
Perlakuan bunga pinjaman untuk pembelian tanah perlu mendapat perhatian khusus.
Menurut pendekatan yang diatur dalam SE-22/PJ.42/1999, bunga pinjaman yang berkaitan dengan perolehan tanah dikapitalisasi ke dalam harga perolehan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanah pada umumnya tidak disusutkan untuk tujuan fiskal. Akibatnya, nilai bunga yang telah dikapitalisasi ke tanah tidak dapat dibebankan melalui penyusutan tahunan sebagaimana bangunan.
Ketika tanah dialihkan, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, sesuai dengan jenis transaksi dan pengecualian yang berlaku.
Dengan demikian, apabila satu fasilitas kredit digunakan untuk membeli tanah sekaligus membangun gedung, perusahaan perlu memisahkan penggunaan dana tersebut. Jika pemisahan bunga secara langsung tidak memungkinkan, alokasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disiapkan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Pemisahan ini penting karena bunga yang dialokasikan ke tanah dan bunga yang dialokasikan ke bangunan dapat memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda.
4. Contoh Perhitungan Kapitalisasi Bunga Pinjaman
PT B membangun gudang permanen sepanjang Januari hingga Desember 2026. Perusahaan menggunakan kredit investasi sebesar Rp10 miliar dengan tingkat bunga 10% per tahun.
Untuk menyederhanakan ilustrasi, diasumsikan seluruh pinjaman digunakan untuk pembangunan gudang sejak awal tahun, saldo pokok tidak berubah, dan seluruh bunga memenuhi persyaratan kapitalisasi.
Perhitungan bunga selama masa konstruksi adalah sebagai berikut:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Pokok pinjaman | Rp10.000.000.000 |
| Suku bunga tahunan | 10% |
| Bunga selama satu tahun | Rp1.000.000.000 |
| Masa manfaat ilustratif bangunan | 20 tahun |
| Tarif penyusutan garis lurus | 5% per tahun |
| Tambahan penyusutan tahunan atas bunga | Rp50.000.000 |
Bunga sebesar Rp1 miliar tersebut ditambahkan ke harga perolehan gudang apabila memenuhi ketentuan kapitalisasi.
Dengan asumsi penyusutan fiskal sebesar 5% per tahun dan penyusutan mulai pada Desember 2026, tambahan penyusutan atas kapitalisasi bunga untuk satu bulan adalah:
Rp1.000.000.000 × 5% × 1/12 = Rp4.166.667.
Dengan demikian, apabila perusahaan sebelumnya membebankan seluruh bunga Rp1 miliar sebagai biaya tahun berjalan, ilustrasi koreksi fiskalnya adalah:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Bunga yang telanjur dibebankan | Rp1.000.000.000 |
| Koreksi fiskal positif atas bunga | Rp1.000.000.000 |
| Penyusutan fiskal yang diperhitungkan | Rp4.166.667 |
| Dampak bersih terhadap penghasilan kena pajak | Rp995.833.333 |
Angka tersebut merupakan ilustrasi dengan asumsi seluruh bunga wajib dikapitalisasi dan penyusutan fiskal sudah dapat dimulai pada Desember. Penentuan masa manfaat, kelompok harta, metode penyusutan, serta waktu dimulainya penyusutan harus diverifikasi berdasarkan klasifikasi aset dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila gudang belum selesai dikerjakan sampai akhir Desember 2026, penyusutan atas gudang yang masih dalam proses pengerjaan belum dimulai. Dalam kondisi tersebut, bunga yang memenuhi kriteria kapitalisasi belum dapat dibebankan melalui penyusutan.
5. Kapan Penyusutan Bangunan Dimulai?
PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengatur bahwa penyusutan pada umumnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta. Namun, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan.
Ketentuan ini penting untuk menentukan kapan bunga yang telah dikapitalisasi mulai memengaruhi penghasilan kena pajak melalui penyusutan.
Dalam keadaan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta mulai menghasilkan. Penerapannya harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan batas waktu permohonan yang ditetapkan dalam peraturan.
Karena itu, perusahaan perlu mendokumentasikan setidaknya tiga tanggal penting: tanggal dimulainya konstruksi, tanggal selesainya pengerjaan, serta tanggal aset mulai digunakan atau menghasilkan apabila relevan.
6. Apakah Bunga Setelah Konstruksi Selesai Bisa Langsung Dibebankan?
Pada prinsipnya, bunga setelah periode kapitalisasi berakhir dapat diakui sebagai biaya periode berjalan sepanjang memenuhi persyaratan pengurangan fiskal.
Akan tetapi, perusahaan tetap perlu memperhatikan pembatasan biaya pinjaman, termasuk ketentuan rasio utang terhadap modal berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.010/2015 serta ketentuan kewajaran transaksi apabila pinjaman berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dengan demikian, berakhirnya masa konstruksi tidak berarti seluruh bunga berikutnya otomatis dapat dikurangkan tanpa pengujian lebih lanjut. Penggunaan dana, hubungan pinjaman dengan kegiatan usaha, dan ketentuan pembatasan biaya tetap perlu diperiksa.
7. Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemeriksaan Pajak
Kapitalisasi bunga perlu didukung bukti yang menunjukkan hubungan antara pinjaman, pengeluaran proyek, dan aset yang dibangun.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi:
- Perjanjian kredit dan jadwal pembayaran bunga.
- Bukti pencairan pinjaman dan rekening koran.
- Catatan penggunaan dana pinjaman untuk setiap proyek.
- Kontrak konstruksi, faktur, dan bukti pembayaran kepada kontraktor.
- Laporan perkembangan proyek dan berita acara penyelesaian pekerjaan.
- Daftar aset tetap serta perhitungan harga perolehan.
- Kertas kerja alokasi bunga dan biaya konstruksi ke masing-masing aset.
- Perhitungan penyusutan komersial dan fiskal.
- Rekonsiliasi fiskal serta dokumentasi perlakuan bunga setelah masa konstruksi.
Dokumen tersebut membantu perusahaan menjelaskan alasan bunga tertentu dikapitalisasi dan memastikan nilai yang dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Bunga pinjaman untuk membangun pabrik, gudang, atau gedung operasional tidak selalu dapat langsung dibebankan sebagai biaya fiskal. Bunga yang berkaitan dengan pembangunan aset berumur manfaat lebih dari satu tahun perlu diuji apakah memenuhi ketentuan kapitalisasi ke harga perolehan aset.
Setelah itu, pembebanan dilakukan melalui penyusutan sesuai dengan klasifikasi aset dan ketentuan perpajakan. Sementara itu, bunga yang dialokasikan ke tanah, bunga setelah masa konstruksi, dan bunga dari transaksi dengan pihak berelasi memerlukan analisis tersendiri.
Perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi sejak awal proyek, bukan menunggu sampai pemeriksaan pajak berlangsung. Pendekatan tersebut membantu menjaga konsistensi pencatatan akuntansi, perhitungan fiskal, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Butuh Pendampingan untuk Mengelola Risiko Pajak Bisnis?
Perlakuan bunga pinjaman, kapitalisasi biaya pembangunan, penyusutan fiskal, dan rekonsiliasi pajak dapat memengaruhi besarnya penghasilan kena pajak perusahaan. Kesalahan pencatatan yang terlihat sederhana dapat menimbulkan koreksi fiskal apabila tidak didukung analisis dan dokumentasi yang memadai.
EnforceA membantu perusahaan memahami dan menangani permasalahan perpajakan bisnis melalui layanan konsultasi pajak, tax compliance, pendampingan pemeriksaan pajak, serta solusi perpajakan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Jika bisnis Anda sedang membangun gedung, pabrik, gudang, atau melakukan investasi dengan fasilitas pinjaman, konsultasikan perlakuan pajaknya bersama tim profesional.
Kunjungi EnforceA: https://enforcea.com/
Dapatkan pendampingan untuk mengambil keputusan perpajakan bisnis secara lebih terukur, patuh terhadap ketentuan, dan didukung dokumentasi yang memadai.

Leave a Reply