Konsultan Pajak Tahun 2026: Memahami Izin Tingkat A, B, C, Kewajiban, dan Bentuk Kantornya

·

·

,

Konsultan Pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua Konsultan Pajak memiliki ruang lingkup kewenangan yang sama.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026), pemerintah kembali mengatur klasifikasi Izin Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.

PMK 55/2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai Konsultan Pajak, yaitu PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.

Izin Konsultan Pajak Tingkat A, B, dan C Tahun 2026

Klasifikasi izin menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak sebelum menunjuk Konsultan Pajak. Sebab, ruang lingkup jasa yang dapat diberikan bergantung pada klasifikasi izin yang dimiliki.

1. Izin Konsultan Pajak Tingkat A Tahun 2026

Konsultan Pajak dengan izin tingkat A dapat memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, terdapat pengecualian. Konsultan Pajak tingkat A tidak dapat memberikan jasa kepada orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) dengan Indonesia.

Dengan demikian, izin tingkat A pada dasarnya ditujukan untuk penanganan perpajakan orang pribadi dalam ruang lingkup yang tidak termasuk transaksi atau hubungan perpajakan lintas negara sebagaimana dimaksud dalam PMK 55/2026.

2. Izin Konsultan Pajak Tingkat B Tahun 2026

Izin tingkat B memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan tingkat A.

Konsultan Pajak tingkat B dapat memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi maupun badan. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu badan dengan Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Dengan demikian, Konsultan Pajak tingkat B dapat menangani berbagai kebutuhan perpajakan orang pribadi dan badan dalam negeri, sepanjang tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh PMK 55/2026.

3. Izin Konsultan Pajak Tingkat C Tahun 2026

Izin tingkat C merupakan klasifikasi dengan ruang lingkup paling luas.

Konsultan Pajak dengan izin tingkat C dapat memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Artinya, ruang lingkupnya mencakup Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, termasuk situasi yang berkaitan dengan PMA, BUT, serta Wajib Pajak yang memiliki aspek perpajakan lintas negara.

Perbandingan Izin Konsultan Pajak

Tingkat IzinRuang Lingkup
AOrang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia
BOrang pribadi dan badan, kecuali badan PMA, BUT, serta orang pribadi/badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia
CSeluruh orang pribadi dan badan

Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa Konsultan Pajak yang ditunjuk memiliki klasifikasi izin yang sesuai dengan karakteristik masalah atau transaksi perpajakan yang akan ditangani.

Bagaimana Konsultan Pajak Bisa Naik dari Tingkat A ke B atau C?

PMK 55/2026 memberikan kesempatan kepada Konsultan Pajak dengan izin tingkat A dan B untuk meningkatkan klasifikasi izinnya.

Namun, persyaratannya berbeda tergantung jumlah tingkat yang ingin dinaikkan.

Untuk peningkatan satu tingkat, Konsultan Pajak harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak tanggal keputusan izin terakhir.

Sementara itu, untuk peningkatan dua tingkat, Konsultan Pajak harus telah berpraktik paling singkat 2 tahun sejak tanggal keputusan izin terakhir.

Selain pengalaman praktik, Konsultan Pajak juga harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan. Permohonan peningkatan klasifikasi dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Dengan ketentuan tersebut, seorang Konsultan Pajak tingkat A tidak serta-merta dapat langsung menjalankan seluruh ruang lingkup jasa tingkat C tanpa memenuhi persyaratan peningkatan klasifikasi.

Jasa Apa Saja yang Dapat Diberikan Konsultan Pajak?

PMK 55/2026 mengatur bahwa jasa perpajakan Konsultan Pajak dapat mencakup berbagai aktivitas, antara lain:

  • perencanaan manajemen perpajakan atau tax planning;
  • tax due diligence;
  • pemberian opini atau konsultasi perpajakan;
  • asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak;
  • asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan bukti permulaan;
  • asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • pendampingan atau perwakilan dalam sengketa di Pengadilan Pajak;
  • bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak;
  • penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan; dan
  • jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jenis jasa tersebut tetap harus diberikan sesuai dengan klasifikasi izin Konsultan Pajak yang bersangkutan.

Kewajiban Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Selain mengatur perizinan, PMK 55/2026 juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi Konsultan Pajak.

Konsultan Pajak wajib:

  1. memberikan jasa perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki;
  2. mematuhi Kode Etik;
  3. mematuhi Standar Praktik;
  4. menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan;
  5. menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
  6. mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah SKP;
  7. melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja; serta
  8. menyampaikan laporan tahunan.

Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.

Kewajiban SKP PPL Konsultan Pajak

Jumlah SKP yang harus dipenuhi setiap tahun berbeda berdasarkan tingkat izin:

Tingkat IzinMinimal SKPMinimal SKP Terstruktur
A20 SKP16 SKP
B30 SKP24 SKP
C45 SKP36 SKP

Kewajiban PPL tersebut mulai berlaku pada bulan Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Realisasi PPL juga wajib dilaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, laporan tahunan Kantor Konsultan Pajak wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Larangan bagi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 juga menetapkan sejumlah larangan untuk menjaga profesionalisme dan integritas Konsultan Pajak.

Konsultan Pajak dilarang:

  • memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien;
  • menerima permintaan untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan;
  • menawarkan atau memberikan imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani;
  • menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan;
  • melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan
  • merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Untuk pemberian keterangan menyesatkan atau menerima permintaan untuk melakukan rekayasa perpajakan, sanksinya dapat berupa pembekuan izin paling lama dua tahun. Sementara pelanggaran tertentu seperti memberikan imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, melakukan pemerasan, atau rangkap jabatan dapat berujung pada pencabutan izin.

Bentuk Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55/2026

PMK 55/2026 tidak hanya mengatur izin orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, tetapi juga mengatur Kantor Konsultan Pajak (KKP).

Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk:

  1. Perseorangan
  2. Persekutuan perdata
  3. Firma
  4. Perseroan Terbatas (PT)

Untuk kantor berbentuk perseorangan, kantor tersebut harus didirikan dan dikelola oleh satu orang Konsultan Pajak.

Untuk persekutuan perdata atau firma, kantor harus didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua orang Konsultan Pajak, dengan paling sedikit dua pertiga dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak, serta dipimpin oleh Konsultan Pajak.

Sementara untuk bentuk PT, kantor harus didirikan oleh paling sedikit satu orang Konsultan Pajak dan memenuhi ketentuan komposisi direksi serta komisaris sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026. Kantor tersebut juga harus dipimpin oleh Konsultan Pajak.

Kantor Konsultan Pajak juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan sebagai Kantor Konsultan Pajak.

Sanksi bagi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 mengenal beberapa bentuk sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat dikenakan secara bertahap. Konsultan Pajak atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi pencabutan izin juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin.

Ketentuan sanksi ini menunjukkan bahwa izin Konsultan Pajak bukan hanya berkaitan dengan persyaratan untuk memperoleh izin, tetapi juga dengan kewajiban menjaga profesionalisme, kompetensi, independensi, dan integritas selama menjalankan profesi.

5 Konsultan Pajak yang Dapat Menjadi Referensi

Bagi Wajib Pajak yang sedang mencari jasa Konsultan Pajak, terdapat banyak penyedia jasa perpajakan di Indonesia dengan cakupan layanan dan karakteristik yang berbeda.

Berikut contoh lima penyedia jasa Konsultan Pajak yang dapat menjadi referensi pencarian. Daftar ini bukan peringkat atau penilaian kualitas.

1. EnforceA Konsultan Pajak

EnforceA merupakan firma yang menyediakan layanan konsultasi dan jasa perpajakan. Layanan yang tersedia mencakup berbagai kebutuhan perpajakan dan pendampingan Wajib Pajak.

EnforceA juga mengembangkan konten edukasi perpajakan, termasuk informasi mengenai Coretax dan berbagai perkembangan regulasi perpajakan.

2. MUC Consulting

3. Wellner Consulting

4. PB Taxand

5. Pratama Indomitra Konsultan

Bagaimana Memilih Konsultan Pajak?

Memilih Konsultan Pajak sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nama atau besarnya sebuah firma. Wajib Pajak perlu menyesuaikan kebutuhan dengan ruang lingkup izin, pengalaman, kompetensi, dan jenis layanan yang diperlukan.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

  • klasifikasi Izin Konsultan Pajak;
  • pengalaman menangani jenis transaksi atau masalah yang serupa;
  • kemampuan menangani pajak domestik maupun internasional apabila diperlukan;
  • pengalaman dalam pemeriksaan dan sengketa pajak;
  • pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan Coretax;
  • standar profesional dan kode etik;
  • independensi serta potensi benturan kepentingan; dan
  • bentuk serta kapasitas Kantor Konsultan Pajak dalam menangani kebutuhan klien.

Untuk Wajib Pajak dengan transaksi sederhana, kebutuhan yang diperlukan tentu dapat berbeda dengan perusahaan yang memiliki transaksi lintas negara, PMA, BUT, transfer pricing, restrukturisasi bisnis, atau sengketa pajak.

Kesimpulan

PMK 55 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai profesi Konsultan Pajak, mulai dari klasifikasi izin, ruang lingkup jasa, peningkatan klasifikasi, kewajiban PPL, bentuk Kantor Konsultan Pajak, hingga larangan dan sanksi administratif.

Tingkat A, B, dan C bukan sekadar tingkatan administratif, tetapi menunjukkan ruang lingkup kompetensi dan jenis Wajib Pajak yang dapat dilayani sesuai ketentuan.

Karena itu, sebelum menggunakan jasa Konsultan Pajak, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa klasifikasi izin dan kompetensi Konsultan Pajak sesuai dengan kebutuhan perpajakannya.

Dengan memahami ketentuan PMK 55/2026, Wajib Pajak dapat melakukan pemilihan Konsultan Pajak secara lebih tepat, sementara Konsultan Pajak dapat menjalankan profesinya sesuai dengan batas kewenangan, standar praktik, dan kewajiban yang ditetapkan.

Sumber utama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *