Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Latar Belakang Kebijakan
DJP memahami bahwa implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dapat menimbulkan kendala teknis bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif guna menjaga kepatuhan tanpa membebani wajib pajak.
Batas Waktu Normal
Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu untuk:
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
adalah 31 Maret 2026.
Periode Relaksasi Tanpa Sanksi
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tetap diberikan kesempatan hingga:
👉 30 April 2026
untuk melakukan:
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pembayaran PPh Pasal 29
- Pelunasan kekurangan pajak
tanpa dikenakan sanksi administratif, baik berupa:
- Denda keterlambatan
- Bunga keterlambatan
Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut.
Penghapusan Sanksi yang Sudah Terbit
Dalam hal sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan melalui STP, maka:
- Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan
- Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual
Dampak terhadap Status Wajib Pajak
Kabar baik lainnya, keterlambatan dalam periode relaksasi ini:
- Tidak mempengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu
- Tidak menjadi alasan penolakan pengajuan status tersebut
Hal ini penting terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan status kepatuhan tinggi untuk keperluan bisnis atau administrasi.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat strategis:
1. Mengurangi Risiko Sanksi
Wajib pajak memiliki waktu tambahan tanpa beban denda maupun bunga.
2. Fleksibilitas Administrasi
Memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau administratif.
3. Mendukung Transisi ke Sistem Coretax
Relaksasi ini menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan sistem perpajakan.
Tetap Disarankan Lapor Tepat Waktu
Meskipun ada relaksasi, wajib pajak tetap disarankan untuk:
- Melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2026
- Menghindari penumpukan pelaporan di akhir periode April
- Mengurangi risiko kendala sistem
Penutup
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini merupakan langkah progresif dari DJP dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan kemudahan administrasi perpajakan.
Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak, sekaligus tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu di masa mendatang.
Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak
Pengumuman tanggal 27 Maret 2026
(KEP-55/PJ/2026)


Leave a Reply