Sejak 1 Januari 2025, administrasi perpajakan di Indonesia terintegrasi melalui sistem Coretax sesuai ketentuan PMK 81/2024. Dalam sistem ini, alamat e-mail dan nomor handphone menjadi data krusial karena digunakan untuk:
- Reset password
- Pengiriman kode OTP
- Notifikasi dan pemberitahuan resmi
- Informasi penting dari Direktorat Jenderal Pajak
Jika e-mail atau nomor handphone yang terdaftar sudah tidak aktif, Wajib Pajak berisiko kesulitan mengakses akun, terutama saat lupa kata sandi.
Apakah Harus Datang ke KPP?
Perubahan data kontak memang bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa:
- KTP
- NPWP
- Surat permohonan perubahan data
- Bukti kepemilikan e-mail/nomor handphone baru
Namun, cara ini tentu memerlukan waktu karena harus datang dan mengantre. Saat ini, perubahan data dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax selama akun masih bisa diakses.
Langkah-Langkah Mengganti E-mail dan Nomor Handphone di Coretax
Berikut panduan praktisnya:
1. Akses Situs Coretax
Kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Login ke Akun
Masukkan NIK/NPWP 16 digit dan password yang terdaftar.
3. Masuk ke Menu Profil
Setelah berhasil login:
- Klik menu Portal Saya
- Pilih Profil Saya
4. Edit Informasi Umum
- Masuk ke bagian Informasi Umum
- Klik tombol Edit
5. Ubah Detail Kontak
Pada bagian Detail Kontak, klik Ubah di samping data kontak.
6. Masukkan Data Baru
Isi alamat e-mail dan nomor handphone yang baru dan masih aktif.
7. Lakukan Verifikasi OTP
- Klik Verifikasi
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke e-mail atau nomor handphone baru
- Masukkan kode OTP tersebut
8. Simpan Perubahan
Jika kode OTP valid, sistem akan memproses perubahan.
Klik Simpan untuk menyelesaikan pembaruan data.
Pentingnya Memperbarui Data Kontak
Data kontak yang aktif memastikan Wajib Pajak tidak melewatkan informasi penting, termasuk notifikasi perpajakan dan pengamanan akun. Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail dan nomor handphone yang terdaftar selalu aktif dan dapat diakses.
Dengan fitur pembaruan mandiri melalui Coretax, proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu datang langsung ke KPP.


Leave a Reply