Era Coretax: Pengisian Harta pada SPT Tahunan OP Lebih Rinci dan Spesifik

·

·

, ,

Seiring implementasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER 11/PJ/2025 yang memperbarui ketentuan pengisian harta dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (OP).

Dalam aturan terbaru ini, Wajib Pajak wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak dengan informasi yang lebih rinci dan spesifik. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa pengecualian.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan agar profil aset, kewajiban, serta kekayaan bersih Wajib Pajak tergambar secara lebih komprehensif dalam sistem Coretax.


Rincian Pengisian Harta pada SPT Tahunan OP

Berikut kategori harta beserta informasi detail yang wajib diisi:


1. Kas dan Setara Kas

Contoh:

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Deposito
  • Cek
  • Setara kas lainnya

Informasi yang wajib diisi:

  • Nomor rekening
  • Nama bank/lembaga keuangan
  • Lokasi harta
  • Nama pemilik rekening
  • Informasi relevan lainnya

2. Piutang

Contoh:

  • Piutang usaha
  • Piutang afiliasi
  • Piutang lainnya

Informasi yang wajib diisi:

  • Identitas penerima pinjaman
  • Lokasi penerima pinjaman
  • Nilai piutang
  • Tahun mulai piutang
  • Saldo piutang saat ini

3. Investasi

Contoh:

  • Saham
  • Obligasi
  • Reksadana
  • Unit link asuransi
  • Instrumen investasi lainnya

Informasi yang wajib diisi:

  • Negara lokasi investasi
  • Nama dan NPWP institusi investasi
  • Nomor akun investasi
  • Tahun dan harga perolehan
  • Nilai investasi saat ini

4. Harta Bergerak

Contoh:

  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan angkutan jalan
  • Pesawat
  • Aset bergerak lainnya

Informasi yang wajib diisi:

  • Tipe kendaraan/aset
  • Nomor polisi (jika ada)
  • Status kepemilikan
  • Tahun dan harga perolehan
  • Nilai harta saat ini

5. Harta Tidak Bergerak

Contoh:

  • Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
  • Apartemen
  • Properti usaha
  • Properti sewa

Informasi yang wajib diisi:

  • Lokasi lengkap
  • Luas tanah dan bangunan
  • Sumber kepemilikan (warisan, hibah, hasil usaha, utang, dll.)
  • Nomor sertifikat
  • Tahun dan harga perolehan
  • Nilai harta saat ini

6. Harta Lainnya

Contoh:

  • Royalti
  • Merek dagang
  • Emas perhiasan
  • Emas batangan
  • Barang seni

Informasi yang wajib diisi:

  • Tahun perolehan
  • Bukti kepemilikan
  • Harga perolehan
  • Nilai harta saat ini

Mengapa Pengisian Lebih Detail?

Pengisian harta secara lebih rinci bertujuan untuk:

  • Memberikan gambaran menyeluruh atas kondisi keuangan Wajib Pajak
  • Meningkatkan integrasi dan validasi data dalam sistem Coretax
  • Meminimalkan ketidaksesuaian data antara laporan dan profil perpajakan
  • Mendukung transparansi serta kepatuhan pajak

Dengan ketentuan baru ini, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh data harta telah terdokumentasi dengan baik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *