Sejak awal 2025, Coretax resmi digunakan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Seluruh dokumen dalam Coretax berbentuk dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi perlu meminta bukti potong fisik kepada lawan transaksi, karena dokumen yang diterbitkan akan langsung masuk ke akun Coretax secara real time.
Apa Itu Bukti Potong di Coretax?
Bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi akan tersedia dalam bentuk BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi) di akun Coretax Anda. Dokumen ini dapat langsung dilihat dan diunduh tanpa perlu konfirmasi manual.
Langkah-Langkah Mengunduh Bukti Potong di Coretax
Jika lawan transaksi sudah menerbitkan bukti potong, berikut cara mengunduhnya:
- Login ke akun Coretax Anda.
- Klik menu “Portal Saya”.
- Pilih submenu “Dokumen Saya”.
- Klik tombol “Refresh” untuk menampilkan dokumen terbaru.
- Cari dokumen dengan jenis “BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi)”.
- Gulir ke sisi kanan dokumen, lalu klik “Unduh”.
Dokumen bukti potong akan langsung tersimpan di perangkat Anda.
Dokumen Lain yang Tersedia di Menu “Dokumen Saya”
Selain bukti potong, menu ini juga memuat berbagai dokumen administrasi perpajakan lainnya, seperti:
- Tanda Terima SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri)
- Faktur Pajak Keluaran
- SPT
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Bukti Pemindahbukuan (Pbk)
- STP (Surat Tagihan Pajak)
- Surat Teguran
- SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Semua dokumen tersebut dapat diakses dan diunduh kapan saja melalui akun Coretax.
Kesimpulan
Coretax memberikan kemudahan dan kepastian administrasi perpajakan melalui sistem digital yang terintegrasi. Dengan fitur “Dokumen Saya”, Wajib Pajak dapat memantau dan mengunduh bukti potong maupun dokumen perpajakan lainnya secara cepat, aman, dan efisien tanpa perlu dokumen fisik.

Leave a Reply