Cara Unduh Bukti Potong yang Dibuat Lawan Transaksi di Coretax DJP

·

·

,

Sejak mulai diterapkan secara nasional pada awal tahun 2025, Coretax DJP menjadi tulang punggung baru sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Salah satu perubahan penting dalam Coretax adalah penggunaan dokumen elektronik secara penuh, termasuk Bukti Potong Pajak. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi meminta dokumen fisik kepada lawan transaksi karena bukti potong yang diterbitkan akan langsung masuk ke akun Coretax penerima.

Dasar Hukum Dokumen Elektronik di Coretax

Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, dokumen elektronik dalam sistem Coretax memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Artinya, bukti potong yang diterbitkan secara elektronik melalui Coretax sah digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa:

  • Bukti potong elektronik tidak perlu dicetak
  • Dokumen di Coretax dapat digunakan langsung untuk pelaporan SPT
  • Data pajak antar Wajib Pajak dan lawan transaksi menjadi terintegrasi secara real time

Apa Itu Bukti Potong PPh Unifikasi (BPPU)?

Bukti Potong PPh Unifikasi (BPPU) adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterbitkan melalui sistem Coretax untuk berbagai jenis PPh, seperti:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat (2)

Jika lawan transaksi telah menerbitkan BPPU, maka dokumen tersebut akan otomatis tersedia di akun Coretax pihak yang dipotong.

Cara Mengunduh Bukti Potong dari Lawan Transaksi di Coretax

Berikut langkah-langkah mengunduh bukti potong yang dibuat oleh lawan transaksi:

1. Login ke Akun Coretax DJP

Masuk ke sistem Coretax menggunakan akun Wajib Pajak.

2. Pilih Menu “Portal Saya”

Menu ini merupakan dashboard utama Wajib Pajak.

3. Klik “Dokumen Saya”

Pada menu ini tersimpan seluruh dokumen elektronik perpajakan.

4. Klik Tombol “Refresh”

Agar sistem menampilkan dokumen terbaru yang masuk.

5. Cari Dokumen “BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi)”

Gunakan fitur pencarian atau filter periode pajak.

6. Klik “Unduh”

Gulir ke sisi kanan dokumen dan klik tombol unduh untuk menyimpan file bukti potong.

Dokumen Lain yang Tersedia di Menu “Dokumen Saya”

Selain bukti potong, Coretax juga menyediakan berbagai dokumen penting lainnya, antara lain:

  • Tanda Terima SKD WPLN
  • Faktur Pajak Keluaran
  • SPT Masa dan Tahunan
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Bukti Pemindahbukuan
  • STP (Surat Tagihan Pajak)
  • Surat Teguran
  • SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Semua dokumen tersebut dapat diakses dan diunduh langsung oleh Wajib Pajak melalui Coretax.

Manfaat Mengunduh Bukti Potong Langsung dari Coretax

Menggunakan Coretax untuk mengelola bukti potong memberikan beberapa manfaat utama:

  • Dokumen resmi dan sah secara hukum
  • Data langsung terhubung dengan sistem DJP
  • Mengurangi risiko dokumen hilang
  • Mempermudah rekonsiliasi dan pelaporan SPT
  • Meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak

Jika Bukti Potong Tidak Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?

Beberapa hal yang dapat dicek:

  • Pastikan lawan transaksi sudah menerbitkan BPPU
  • Periksa kesesuaian NPWP/NIK
  • Pastikan periode pajak benar
  • Lakukan refresh ulang menu dokumen

Jika masih bermasalah, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

Penutup

Penerapan Coretax membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan memahami cara mengunduh bukti potong yang dibuat oleh lawan transaksi, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

PakarPajak.com berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi perpajakan terkini, praktis, dan mudah dipahami bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *