Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

·

·

Kita sering mendengar istilah PPh Final dan PPh Tidak Final, tetapi tidak semua memahami perbedaannya. Berikut penjelasan singkat dan mudah dipahami.

Apa itu PPh Final?

PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu, dan pemotongan/penyetoran yang dilakukan langsung dianggap sebagai pelunasan pajak.
Artinya, atas penghasilan tersebut tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

Ciri utamanya:
✔ Pajak langsung selesai (final) saat dipotong/disetor
✔ Tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lain

Apa itu PPh Tidak Final?

PPh Tidak Final adalah pajak yang belum bersifat pelunasan, karena pajaknya masih harus dihitung kembali bersama penghasilan lain dalam SPT Tahunan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Ciri utamanya:
✔ Dipotong/dipungut dulu, tapi nanti digabung dalam SPT
✔ Bukti potongnya bisa jadi kredit pajak

Perbedaan PPh Final vs Tidak Final

PPh FinalPPh Tidak Final
Tidak digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung PKP di akhir tahun.Digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung PKP di akhir tahun.
Bukti potong tidak bisa menjadi kredit pajak.Bukti potong dapat menjadi kredit pajak.
Tarif mengikuti PP atau KMK tertentu.Tarif menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Biaya terkait penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam SPT PPh Badan.Biaya terkait penghasilan dapat dikurangkan dalam SPT PPh Badan.

Contoh PPh Final

  • PPh Pasal 4 Ayat (2), seperti:
    • Jasa konstruksi
    • Sewa tanah/bangunan
    • Bunga deposito & tabungan
    • Bunga obligasi
    • Penjualan saham tertentu

Contoh PPh Tidak Final

  • PPh Pasal 21: gaji, upah, honorarium
  • PPh Pasal 22: impor, bendaharawan, migas, lelang
  • PPh Pasal 23: royalti, jasa, sewa (selain tanah/bangunan), dividen
    dan lain-lain.

Sumber: https://enforcea.com/Blog/perbedaan-pph-final-dan-pph-tidak-final



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *