Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Dengan diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pembuatan faktur pajak keluaran kini menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Sistem ini menggantikan beberapa proses manual yang sebelumnya dilakukan secara terpisah. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk membuat faktur pajak keluaran menggunakan Coretax.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax:
- Akses Menu Faktur Pajak
- Masuk ke sistem Coretax dan pilih menu “e-Tax Invoice”.
- Lanjutkan dengan memilih sub-menu “Output Tax”, kemudian klik “Create Output Invoice”.
- Pilih Kode Transaksi PPN
- Tentukan kode transaksi sesuai jenis lawan transaksi. Contoh: Kode “02” digunakan untuk transaksi kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah.
- Isi Tanggal Faktur Pajak
- Tanggal ini menentukan masa pajak dari faktur yang sedang dibuat, sehingga penting untuk diisi secara akurat.
- Masukkan Identitas Lawan Transaksi
- Gunakan NPWP, NIK, paspor, atau identitas lain.
- Jika lawan transaksi adalah Subjek Pajak Dalam Negeri, sistem akan otomatis mengisi nama setelah NPWP/NIK diinput.
- Isi Detail Barang atau Jasa
- Klik tombol “Add transaction”.
- Pilih tipe objek Barang atau Jasa.
- Isi informasi sebagai berikut:
- Kode dan Nama Barang/Jasa
- Satuan (yang tersedia di sistem)
- Harga Satuan dan Jumlah
- Diskon (jika ada)
- Simpan dan Submit
- Setelah data transaksi selesai diisi, klik “Save”, kemudian “Submit” untuk lanjut ke proses validasi.
- Tanda Tangan Digital
- Masukkan Signer Provider, ID, dan Password untuk validasi dengan tanda tangan digital.
- Pilih “Confirm Sign” untuk menyelesaikan proses.
Catatan Penting:
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini akan terbit otomatis dari sistem saat faktur dibuat. PKP tidak perlu lagi mengajukan NSFP melalui e-NOFA.
- Untuk PKP yang membuat faktur dalam jumlah besar, tersedia juga format impor XML untuk kemudahan input data massal.


Leave a Reply