Apakah masih bisa cuan dari crypto setelah terbitnya PMK 50 Tahun 2025?
Aturan baru ini resmi mengatur pajak aset kripto di Indonesia, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum, hingga altcoin lainnya. Bagi trader, investor, maupun holder, memahami aturan pajak ini sangat penting agar tidak salah langkah.
Simak pembahasan lengkap di video YouTube EnforceA
馃憠 Pajak Kripto 2025: Strategi Tetap Cuan di Era PMK 50/2025, Investor Wajib Tahu! – Mr WAY
馃摵 Channel: EnforceA
Apa Itu PMK 50/2025?
PMK 50/2025 adalah peraturan terbaru dari pemerintah Indonesia yang mengatur secara detail mengenai pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Aturan ini berlaku untuk:
- Trading Bitcoin dan aset kripto lainnya di exchange lokal maupun internasional.
- Transaksi jual-beli kripto ke rupiah.
- Aktivitas DeFi dan staking tertentu yang menghasilkan keuntungan.
Dampak Pajak Kripto untuk Investor
- Trader harian perlu memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi agar tetap profit.
- Investor jangka panjang (holder) perlu memahami potensi keuntungan bersih setelah pajak.
- Exchanger & platform juga wajib menyesuaikan sistem pemotongan pajak sesuai PMK terbaru.
Strategi Tetap Cuan Meski Ada Pajak Baru
Agar tetap untung di era pajak kripto 2025:
- Optimalkan timing jual-beli: jangan hanya melihat harga, tapi juga hitung beban pajak.
- Diversifikasi portofolio: jangan hanya di Bitcoin, tapi juga aset kripto potensial lain.
- Manfaatkan hold jangka panjang: kurangi transaksi kecil yang memicu banyak potongan pajak.
- Ikuti regulasi resmi: hindari jalur ilegal yang bisa berisiko hukum.
Kesimpulan
Pajak atas Bitcoin dan aset kripto di era PMK 50/2025 bukan berarti peluang cuan hilang. Justru, dengan strategi yang tepat, investor masih bisa profit maksimal dan tetap patuh aturan.
馃帴 Untuk penjelasan detail, tonton video lengkapnya di sini:
馃憠 Pajak Kripto 2025: Strategi Tetap Cuan di Era PMK 50/2025 – EnforceA


Leave a Reply