Sewa Kendaraan ke Perusahaan? Ini Kewajiban Pajak untuk Orang Pribadi

·

·

Sewa Kendaraan ke Perusahaan? Ini Kewajiban Pajak untuk Orang Pribadi

Di tengah meningkatnya tren “side hustle” dan pemanfaatan aset pribadi sebagai sumber penghasilan tambahan, banyak orang mulai menyewakan kendaraannya, baik kepada individu lain maupun perusahaan. Namun, bagaimana aspek perpajakan dari praktik ini, khususnya jika kendaraan disewakan kepada perusahaan?

Dasar Hukum Sewa Menyewa

Menurut Pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan harga yang disepakati. Perjanjian ini bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, dan berlaku untuk segala jenis barang, termasuk kendaraan.

Pajak atas Uang Sewa dari Perusahaan

Jika perusahaan menyewa kendaraan dari orang pribadi, maka pembayaran uang sewa tersebut menjadi objek PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.

  • Mengapa Bukan PPh 21?
    Karena PPh 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sementara uang sewa merupakan penghasilan atas penggunaan harta.
  • Mengapa PPh 23?
    PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan sewa dan penggunaan harta, termasuk kendaraan.

Tarif dan Pemotongan

  • Tarif PPh Pasal 23 untuk sewa kendaraan adalah 2% dari jumlah bruto (uang sewa).
  • Pemotongan dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak penyewa, bukan oleh orang pribadi.
  • Pemotongan dilakukan saat pembayaran atau saat terutangnya sewa (mana yang lebih dahulu).

Contoh Kasus

Jika sebuah perusahaan menyewa mobil dari individu A seharga Rp10.000.000 per bulan, maka perusahaan wajib memotong:

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Uang sewa yang dibayarkan kepada individu A adalah:

Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000

Dan Rp200.000 disetorkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan.

Kesimpulan Bagi Anda yang menyewakan kendaraan pribadi ke perusahaan, penting untuk memahami bahwa penghasilan dari sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Meskipun Anda sebagai orang pribadi tidak perlu menyetorkan pajaknya secara langsung, penting memastikan bahwa perusahaan tempat Anda menyewakan kendaraan melaksanakan pemotongan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Bagaimana jika sewa kapal?



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *