Mengenal STP: Penyebab Terbitnya dan Tata Cara Pembayaran di Era Coretax

·

·


Apa Itu STP?
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan atas sanksi administrasi, baik berupa bunga maupun denda. STP menjadi salah satu bentuk penegakan kepatuhan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Penyebab Terbitnya STP
STP dapat diterbitkan karena berbagai sebab, antara lain:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan tahun berjalan tidak dilakukan atau kurang dibayar;
  2. Kesalahan tulis atau hitung yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak;
  3. Sanksi administratif berupa denda atau bunga;
  4. Keterlambatan atau kegagalan dalam membuat faktur pajak;
  5. Ketidaklengkapan pengisian faktur pajak;
  6. Pemberian imbalan bunga yang tidak semestinya;
  7. Kegagalan membayar pajak sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan yang telah disetujui.

Tata Cara Pembayaran STP
Untuk membayar STP, Wajib Pajak harus membuat ID Billing dengan kode jenis setor 300. Selama ini, pembuatan ID Billing dapat dilakukan melalui sistem DJP Online.

Perubahan Sistem Mulai Januari 2025
Dengan diberlakukannya PMK 81/2024, mulai Januari 2025 seluruh proses pembuatan ID Billing, termasuk untuk pembayaran STP, dilakukan melalui sistem Coretax. Implikasinya, kode jenis setor 300 tidak lagi tersedia di DJP Online sehingga pembuatan ID Billing di sistem lama sudah tidak memungkinkan.

Bagaimana dengan STP Tahun 2024?
STP yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dan belum dibayar akan secara otomatis muncul di akun Coretax masing-masing Wajib Pajak. ID Billing atas STP tersebut dapat langsung dibuat di Coretax.

Permasalahan yang Muncul
Namun, saat ini masih terdapat beberapa kendala teknis dalam sistem Coretax. Sejumlah Wajib Pajak melaporkan bahwa STP yang terbit di tahun 2024 belum muncul di Coretax, sementara ID Billing tidak bisa lagi dibuat di DJP Online karena keterbatasan sistem.

Solusi Jika STP Tidak Muncul di Coretax
Jika STP tidak muncul di Coretax dan jatuh tempo pembayaran sudah dekat, Wajib Pajak disarankan segera menghubungi KPP terdaftar untuk meminta bantuan pembuatan ID Billing secara manual oleh petugas KPP. Hal ini menjadi langkah sementara sampai sistem Coretax sepenuhnya berjalan normal.


Kesimpulan:
Dengan beralihnya sistem ke Coretax, Wajib Pajak perlu beradaptasi terhadap proses baru dalam pembuatan ID Billing, termasuk untuk STP. Jika menemui kendala teknis, segera koordinasikan dengan KPP agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari sanksi tambahan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *