Berikut adalah Cara Cek NTPN :
- Melalui Situs DJP Online:
- Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
- Login menggunakan informasi login wajib pajak.
- Pilih menu ‘Layanan’ dan klik ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
- Klik ‘Konfirmasi NTPN’.
- Masukkan kode billing dan captcha, lalu klik ‘Cari’.
- Situs akan menampilkan data terkait administrasi pajak seperti kode billing dan NTPN.
- Melalui sistem SSP E-Billing
Wajib pajak yang mengalami kesulitan membaca Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dapat mencari informasi yang lebih jelas pada Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik (e-Billing). Biasanya, SSP e-Billing ini memiliki tanda pengesahan dari bank yang dicetak dengan kualitas tinggi, sehingga nomor-nomor di dalamnya, termasuk NTPN, lebih mudah dibaca.

Leave a Reply