Cara Mengunduh Bukti Potong yang Dibuat Lawan Transaksi di Coretax

·

·

Sejak resmi diterapkan pada awal tahun 2025, Coretax menjadi sistem administrasi perpajakan terpadu yang digunakan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses bisnis, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan Coretax adalah penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi perlu meminta bukti potong secara manual kepada lawan transaksi. Ketika bukti potong diterbitkan melalui Coretax, dokumen tersebut akan langsung tersedia pada akun Coretax penerima secara real time.

Untuk mengunduh bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi, ikuti langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Masuk ke menu Portal Saya.
  3. Pilih Dokumen Saya.
  4. Klik tombol Refresh untuk menampilkan dokumen terbaru.
  5. Cari dokumen BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi).
  6. Klik Unduh pada bagian kanan dokumen untuk menyimpan bukti potong ke perangkat Anda.

Selain BPPU, menu Dokumen Saya juga menyimpan berbagai dokumen perpajakan lainnya, seperti Faktur Pajak Keluaran, Surat Pemberitahuan (SPT), Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Bukti Pemindahbukuan, Tanda Terima SKD WPLN, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Teguran, dan dokumen administrasi perpajakan lainnya.

Memahami fitur-fitur Coretax sangat penting agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan sesuai ketentuan terbaru. Apabila perusahaan Anda memerlukan pendampingan implementasi Coretax, konsultasi perpajakan, atau bantuan kepatuhan pajak, kunjungi EnforceA di https://enforcea.com. Tim konsultan pajak EnforceA siap membantu bisnis Anda menghadapi perubahan sistem perpajakan digital dengan solusi yang praktis, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *