JHT Dicairkan Bertahap atau Sekaligus? Begini Perbedaan Pajaknya yang Wajib Dipahami

·

·

,

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menyadari bahwa cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memengaruhi perlakuan pajaknya. Padahal, perbedaan antara pencairan JHT secara sekaligus dan bertahap dapat berdampak pada besarnya pajak yang dipotong serta pelaporannya dalam SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, terdapat perbedaan mendasar dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas kedua metode pencairan tersebut. (Enforce A)

Pajak JHT yang Dicairkan Sekaligus

Pencairan JHT yang dilakukan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Menariknya, ketentuan perpajakan menganggap pencairan masih termasuk “sekaligus” apabila seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender sejak pembayaran pertama. Dengan demikian, meskipun dana diterima dalam beberapa tahap selama masih dalam rentang dua tahun, perlakuan pajaknya tetap final.

Karena bersifat final, pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak tahunan. Penghasilan tersebut hanya dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bagaimana Jika JHT Dicairkan Bertahap?

Kondisinya berbeda apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun kalender sejak pembayaran pertama. Dalam situasi ini, pencairan berikutnya tidak lagi memperoleh perlakuan PPh final. Dana JHT yang diterima akan dikenakan PPh Pasal 21 tidak final menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi. (Enforce A)

Artinya, penghasilan dari pencairan JHT tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya pada tahun yang sama. Apabila wajib pajak masih bekerja dan memiliki penghasilan aktif, tambahan penghasilan dari JHT berpotensi meningkatkan lapisan tarif pajak yang dikenakan. (Enforce A)

Ilustrasi Sederhana

Misalnya seorang pekerja mencairkan JHT sebesar Rp300 juta pada tahun pertama. Karena masih merupakan pencairan awal, pajak yang dikenakan bersifat final. Namun jika empat tahun kemudian ia kembali mencairkan sisa JHT sebesar Rp200 juta, maka pencairan kedua tersebut tidak lagi dianggap pembayaran sekaligus dan dikenakan PPh Pasal 21 tidak final. Pajak yang dipotong atas pencairan kedua dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. (Enforce A)

Dampak terhadap Pelaporan SPT

Perbedaan perlakuan pajak tersebut juga memengaruhi cara pelaporannya:

  • JHT yang dikenakan PPh final dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
  • JHT yang dikenakan PPh tidak final dilaporkan sebagai penghasilan biasa dan bukti potongnya dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Penting Memahami Waktu Pencairan

Memahami ketentuan pajak atas pencairan JHT sangat penting agar wajib pajak dapat memperkirakan beban pajak yang akan timbul serta menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT. Perbedaan waktu pencairan yang tampak sederhana ternyata dapat menentukan apakah pajak yang dipotong bersifat final atau masih dapat dikreditkan. (Enforce A)

Bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan mengenai perpajakan JHT, PPh Pasal 21, maupun pelaporan SPT Tahunan di era Coretax, konsultasikan dengan tim profesional melalui EnforceA Tax Consulting untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kondisi perpajakan Anda.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *