Jawaban oleh: Rezya Ilham Kurniawan – Assistant Tax Manager enforceA [jawab pajak]
Latar Belakang
Dalam sistem Coretax, setiap pembayaran pajak menggunakan kode billing yang memiliki masa berlaku tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Mengapa ketika ingin melakukan pembetulan SPT, kita harus menunggu kode billing sebelumnya hangus terlebih dahulu?
Alasan Masa Berlaku Kode Billing
Kode billing yang diterbitkan melalui sistem Coretax memiliki masa berlaku 7 hari. Hal ini diatur untuk menjaga konsistensi data dan menghindari duplikasi pembayaran. Selama kode billing masih aktif, sistem menganggap transaksi pembayaran sedang berjalan, sehingga pembetulan SPT tidak dapat dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data pelaporan dan pembayaran.
Mengapa Harus Menunggu Hangus?
- Integritas Data: Sistem Coretax mengunci status pembayaran agar tidak ada perubahan pada SPT yang sudah dikaitkan dengan kode billing aktif.
- Menghindari Double Billing: Jika pembetulan dilakukan sebelum kode billing hangus, ada risiko penerbitan dua kode billing untuk masa pajak yang sama.
- Proses Validasi: Setelah masa berlaku berakhir, sistem otomatis menghapus keterkaitan billing lama, sehingga pembetulan dapat dilakukan dengan kode billing baru.
Solusi Praktis
Jika Anda khawatir pembayaran tertunda karena menunggu billing hangus, gunakan fitur deposit:
- Menu Deposit memungkinkan wajib pajak melakukan top-up saldo pajak tanpa menunggu kode billing lama berakhir.
- Dengan deposit, pembayaran tetap bisa dilakukan, dan pembetulan SPT dapat dilakukan setelah masa billing sebelumnya hangus.
Kesimpulan
Menunggu billing hangus bukanlah hambatan, melainkan mekanisme pengamanan agar pelaporan pajak tetap akurat dan terintegrasi. Dengan memanfaatkan fitur deposit, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran sambil menunggu masa berlaku billing berakhir.

Leave a Reply