Dijelaskan oleh Rezya Ilham Kurniawan – Assistant Tax Manager enforceA Dalam webinar Panduan SPT Masa Unifikasi Era Coretax
Pendahuluan
Sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 telah digabungkan dalam satu SPT Masa Unifikasi. Sistem terbaru Coretax 2025 mempermudah wajib pajak dalam membuat e-Bukti Potong (e-Bupot) dan melaporkan SPT secara digital. [video panduan membuat e-Bupot SPT Masa Unifikasi]
Webinar ini membahas langkah teknis pembuatan e-Bupot dan SPT Unifikasi, termasuk penggantian, pembatalan, serta pengelolaan bukti potong non-residen.
Langkah Awal: Persiapan Akses Coretax
- Siapkan akun login: username, password, dan captcha.
- Masuk ke portal Coretax. Tampilan utama mencakup menu:
- Portal
- e-Bupot (bukti potong)
- SPT
- Manajemen Akses
Pastikan login menggunakan PIC utama (biasanya Direktur atau kuasa yang ditunjuk).
Pembuatan e-Bupot Unifikasi
Menu utama: e-Bupot → BPPU (Bukti Potong Unifikasi).
Jenis transaksi yang dilaporkan:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Proses pembuatan:
- Pilih Create Bukti Potong.
- Isi data:
- Masa pajak (normal/pembetulan)
- NPWP/NIK lawan transaksi
- Informasi umum (nama, cabang, NITK)
- Tentukan:
- Kode objek pajak
- Dasar pengenaan pajak
- Tarif (otomatis sesuai objek)
- Tambahkan dokumen referensi (kontrak, invoice, faktur pajak).
- Simpan sebagai draft, lalu submit.
- Penandatanganan elektronik oleh Direktur (otoritas tertinggi).
- Setelah validasi, bukti potong muncul di menu Telah Terbit.
Penggantian & Pembatalan Bukti Potong
- Penggantian: dilakukan melalui menu Telah Terbit → Edit (ikon pensil).
- Perbaiki kesalahan (misal dasar pengenaan pajak atau dokumen).
- Wajib tanda tangan ulang oleh Direktur.
- Pembatalan: pilih bukti potong, klik Batal, konfirmasi oleh otoritas.
Bukti Potong Non-Residen (BPNR)
Untuk transaksi PPh Pasal 26:
- Masuk ke e-Bupot → BPNR.
- Isi data pihak luar negeri (nama, negara, paspor).
- Proses sama: buat, submit, tanda tangan elektronik.
Penyetoran Sendiri & Pemotongan Digunggung
- Penyetoran sendiri: untuk transaksi seperti sewa tanah/bangunan.
- Pemotongan digunggung: untuk penggabungan beberapa transaksi.
- Proses sama: buat bukti potong, validasi, tanda tangan.
Pembuatan SPT Masa Unifikasi
- Masuk ke menu SPT → Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi.
- Tentukan masa dan tahun pajak.
- Sistem otomatis menarik data dari e-Bupot.
- Periksa lampiran:
- Daftar bukti potong
- Daftar penyetoran sendiri
- Klik Bayar & Lapor setelah semua data valid.
Kesimpulan
Sistem Coretax 2025 memberikan kemudahan dalam:
- Pembuatan e-Bupot Unifikasi
- Pengelolaan bukti potong non-residen
- Penyetoran sendiri dan pemotongan digunggung
- Pelaporan SPT Masa Unifikasi secara digital
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak lebih efisien dan akurat.

Leave a Reply