Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Restoran (PB1), kini menjadi komponen penting dalam sumber pendapatan asli daerah (PAD) setelah UU Nomor 1 Tahun 2022. PB1 dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman baik yang disantap di tempat maupun take-away di restoran, kafe, rumah makan, dan layanan katering. Tarif maksimal yang ditetapkan hingga 10% dari total pembayaran pelanggan. (Enforce A)
🔍 Tarif & Objek Pajak Restoran PB1
- Restoran, kafe, rumah makan & layanan katering dikenai PB1 atas seluruh transaksi konsumsi, termasuk pemesanan take-away.
- Tarif maksimal PB1 restoran adalah 10% sesuai ketentuan daerah.
🧮 Cara Perhitungan Pajak Restoran PB1
Formula umum:
PB1 Terutang = Total Pembayaran × Tarif PB1
Contoh:
- Total tagihan pelanggan: Rp500.000
- Tarif PB1 (misal 10%) → PB1 = Rp500.000 × 10% = Rp50.000
- Total yang dibayar pelanggan = Rp550.000
🌱 Manfaat PB1 bagi Daerah & Usaha Kuliner
- Meningkatkan PAD – Pajak restoran menjadi sumber keuangan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik.
- Mendukung UMKM dan Pariwisata Kuliner – Restoran yang patuh dalam kewajiban pajak membantu menciptakan ekosistem usaha kuliner yang sehat dan mendukung pertumbuhan lokal.
- Transparansi dan Akuntabilitas – Dengan digitalisasi sistem pajak PBJT, pelaporan transaksi restoran jadi lebih akurat dan pengawasan bisa lebih efektif.
⚠️ Tantangan yang Perlu Diatasi
- Tingkat kepatuhan wajib pajak kecil yang belum optimal.
- Variasi aturan dan tarif antar daerah yang bisa membingungkan pelaku usaha.
- Kebutuhan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.


Leave a Reply