Panduan Lengkap Perbedaan SPT Tahunan di Coretax dan Legacy serta Bukti Potong Unifikasi

·

·

Pembicara: Wanda H. Siahaan – Assistant Tax Manager, EnforceA Konsultan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi digital perpajakan melalui implementasi sistem Coretax sejak 2025. Perubahan ini membawa dampak besar pada cara wajib pajak (WP) melaporkan SPT, membuat bukti potong, hingga melakukan penyetoran pajak. Dalam webinar ini, Wanda H. Siahaan, Assistant Tax Manager EnforceA, menjelaskan secara rinci perbedaan sistem lama legacy dengan Coretax serta ketentuan lengkap mengenai PPH Unifikasi dan Bukti Potong Unifikasi berdasarkan PER-11/PJ/2025. [video webinar pajak]

1. Latar Belakang PER-11/PJ/2025

PER-11 diterbitkan sebagai amanat Pasal 465 PMK 81/2024 yang bertujuan:

  • menyesuaikan sistem perpajakan dengan aplikasi Coretax,
  • memberikan kepastian hukum,
  • memudahkan administrasi,
  • serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

PER-11 mencakup bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT masa (PPh 21, PPN, PPh unifikasi, dan lainnya). Pada webinar ini, fokus diberikan pada SPT Masa PPh Unifikasi.

2. Kewajiban Wajib Pajak dalam Penyampaian SPT

Menurut Wanda, WP wajib:

  1. Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas (Bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, Rupiah).
  2. Menandatangani SPT, dapat oleh:
    • WP orang pribadi
    • wakil WP (untuk WP badan)
    • atau kuasa WP sesuai PMK 299/2014
  3. Menyampaikan SPT melalui Coretax, karena saat ini pelaporan hanya bisa dilakukan melalui sistem tersebut.

Tanda tangan SPT saat ini dilakukan secara elektronik menggunakan sertifikat digital.

3. Transformasi Sistem: Dari Legacy ke Coretax

Wanda menjelaskan bahwa sebelum Coretax, WP menggunakan berbagai aplikasi:

  • e-Filing
  • e-Form
  • e-Billing
  • e-Faktur
  • dan aplikasi perpajakan lainnya

Mulai tahun pajak 2025, semua pelaporan menggunakan Coretax yang lebih terintegrasi.

Perbedaan utama Legacy vs Coretax:

AspekLegacyCoretax
AplikasiBanyak aplikasi terpisahSatu aplikasi terpadu
LampiranPDFXML
PengisianDari lampiran → indukDari induk → lampiran
Tanda tanganKode verifikasiSertifikat digital
Pengiriman bukti laporDikirim via emailDikirim & bisa diunduh di aplikasi
AkunAkun badanAkun wakil/kuasa (impersonate)

Selain itu, batas waktu pembayaran pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya sesuai PMK 81/2024.

4. Fungsi & Ruang Lingkup SPT Masa Unifikasi

Menurut Pasal 14–15 PER-11/2025, fungsi SPT Masa Unifikasi adalah:

  • melaporkan pemotongan/pemungutan pajak,
  • pembuatan bukti potong/pungut,
  • notifikasi,
  • dan penyetoran PPh atas beberapa jenis pajak dalam satu masa.

Jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi antara lain:

  • PPh Final Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26

5. Bukti Potong Unifikasi

Bukti potong unifikasi dibagi menjadi:

A. Bukti Potong Berformat Standar

Terdiri dari:

  • BPPU (bukti potong WP dalam negeri)
  • BKNR (PPh 26 – WP luar negeri)

Wajib memuat minimal:

  • nomor bukti potong
  • masa dan sifat pajak
  • kode objek pajak
  • tarif dan DPP
  • jumlah pajak
  • nama penandatangan
  • tanda tangan
  • tanggal

Satu bukti potong digunakan untuk 1 pihak, 1 kode objek, 1 masa pajak.

B. Dokumen yang Dipersamakan

Tambahan dokumen baru sesuai PER-11/2025:

  • hadiah undian langsung,
  • transaksi SIPP,
  • penjualan aset kripto, dll.

6. Kapan Bukti Potong Perlu Dibuat?

Tidak perlu dibuat

Jika tidak ada transaksi pemotongan/pemungutan pada masa pajak tersebut.

Tetap perlu dibuat meski nihil

Jika:

  • objek pajak punya SKB,
  • ada pengecualian pemotongan,
  • pajak ditanggung pemerintah,
  • PPh 26 nihil karena SKD.

7. Struktur SPT Masa Unifikasi

Terdiri dari:

  1. Induk SPT
  2. Tiga Lampiran:
    • Daftar bukti potong berformat standar
    • Daftar PPh yang disetor sendiri/digunggung
    • Daftar dokumen yang dipersamakan

Pada Coretax, SPT harus berisi:

  • jenis pajak
  • identitas WP
  • masa pajak
  • status SPT
  • kode jenis pajak
  • jumlah pajak dipotong
  • tanggal SPT
  • tanda tangan elektronik

8. Pembetulan, Pembatalan, dan Penambahan Bukti Potong

WP dapat melakukan:

Pembetulan, jika ada kesalahan input

Pembatalan, jika transaksi dibatalkan

Penambahan, jika ada bukti potong yang lupa dibuat

Dengan syarat:

  • belum diperiksa
  • tidak dalam keberatan
  • tidak dalam proses restitusi

Contoh kasus pembetulan diberikan Wanda, termasuk situasi ketika terjadi kelebihan potong, yang kini bisa diminta pengembalian (restitusi).

9. Ketentuan Peralihan

Pemotongan/pelaporan masa sampai Desember 2024 masih mengikuti PER 11/2021 dan PER 4/2021.
Mulai Januari 2025, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax.

PPh atas tanah/bangunan yang disetor mulai 1 Januari 2025 dianggap sudah dilaporkan melalui validasi pembayaran.

10. Perubahan Penting dalam Era Coretax

Wanda menegaskan beberapa perbedaan besar:

  • Bukti potong cabang: cabang bisa membuat bukti potong, tapi SPT dilaporkan oleh kantor pusat.
  • Notifikasi: kini ada notifikasi otomatis untuk pembatalan/penggantian bukti potong.
  • Flagging bukti potong: Coretax menandai bukti potong yang sudah dilaporkan/dikreditkan dalam SPT Tahunan.
  • Penyeragaman SPT masa pemerintah dan non-pemerintah.
  • Kode objek pajak bertambah dari 164 → 258 kode.

11. Pembulatan di PER-11/2025

Pembulatan ke Rupiah:

  • < 0,50 → dibulatkan ke bawah
  • ≥ 0,50 → dibulatkan ke atas

Pembulatan USD (SPT Tahunan):

  • < 0,005 → ke bawah
  • ≥ 0,005 → ke atas

Penutup

Webinar yang disampaikan oleh Wanda H. Siahaan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan regulasi perpajakan di era Coretax. Dengan semakin terintegrasinya sistem administrasi perpajakan, wajib pajak kini dituntut lebih teliti namun juga mendapat banyak kemudahan melalui penyederhanaan proses pelaporan dan bukti potong.
EnforceA melalui sesi ini membantu WP memahami teknis dan ketentuan terbaru agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan efisien.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *