Cara Membuat e-Bupot SPT Masa Unifikasi di Sistem Coretax 2025

·

·

,

Dijelaskan oleh Rezya Ilham Kurniawan – Assistant Tax Manager enforceA Dalam webinar Panduan SPT Masa Unifikasi Era Coretax

Pendahuluan

Sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 telah digabungkan dalam satu SPT Masa Unifikasi. Sistem terbaru Coretax 2025 mempermudah wajib pajak dalam membuat e-Bukti Potong (e-Bupot) dan melaporkan SPT secara digital. [video panduan membuat e-Bupot SPT Masa Unifikasi]

Webinar ini membahas langkah teknis pembuatan e-Bupot dan SPT Unifikasi, termasuk penggantian, pembatalan, serta pengelolaan bukti potong non-residen.

Langkah Awal: Persiapan Akses Coretax

  1. Siapkan akun login: username, password, dan captcha.
  2. Masuk ke portal Coretax. Tampilan utama mencakup menu:
    • Portal
    • e-Bupot (bukti potong)
    • SPT
    • Manajemen Akses

Pastikan login menggunakan PIC utama (biasanya Direktur atau kuasa yang ditunjuk).

Pembuatan e-Bupot Unifikasi

Menu utama: e-Bupot → BPPU (Bukti Potong Unifikasi).

Jenis transaksi yang dilaporkan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26

Proses pembuatan:

  1. Pilih Create Bukti Potong.
  2. Isi data:
    • Masa pajak (normal/pembetulan)
    • NPWP/NIK lawan transaksi
    • Informasi umum (nama, cabang, NITK)
  3. Tentukan:
    • Kode objek pajak
    • Dasar pengenaan pajak
    • Tarif (otomatis sesuai objek)
  4. Tambahkan dokumen referensi (kontrak, invoice, faktur pajak).
  5. Simpan sebagai draft, lalu submit.
  6. Penandatanganan elektronik oleh Direktur (otoritas tertinggi).
  7. Setelah validasi, bukti potong muncul di menu Telah Terbit.

Penggantian & Pembatalan Bukti Potong

  • Penggantian: dilakukan melalui menu Telah Terbit → Edit (ikon pensil).
    • Perbaiki kesalahan (misal dasar pengenaan pajak atau dokumen).
    • Wajib tanda tangan ulang oleh Direktur.
  • Pembatalan: pilih bukti potong, klik Batal, konfirmasi oleh otoritas.

Bukti Potong Non-Residen (BPNR)

Untuk transaksi PPh Pasal 26:

  • Masuk ke e-Bupot → BPNR.
  • Isi data pihak luar negeri (nama, negara, paspor).
  • Proses sama: buat, submit, tanda tangan elektronik.

Penyetoran Sendiri & Pemotongan Digunggung

  • Penyetoran sendiri: untuk transaksi seperti sewa tanah/bangunan.
  • Pemotongan digunggung: untuk penggabungan beberapa transaksi.
  • Proses sama: buat bukti potong, validasi, tanda tangan.

Pembuatan SPT Masa Unifikasi

  1. Masuk ke menu SPT → Buat Konsep SPT.
  2. Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi.
  3. Tentukan masa dan tahun pajak.
  4. Sistem otomatis menarik data dari e-Bupot.
  5. Periksa lampiran:
    • Daftar bukti potong
    • Daftar penyetoran sendiri
  6. Klik Bayar & Lapor setelah semua data valid.

Kesimpulan

Sistem Coretax 2025 memberikan kemudahan dalam:

  • Pembuatan e-Bupot Unifikasi
  • Pengelolaan bukti potong non-residen
  • Penyetoran sendiri dan pemotongan digunggung
  • Pelaporan SPT Masa Unifikasi secara digital

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak lebih efisien dan akurat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *