Jawaban oleh: Rezya Ilham Kurniawan – Assistant Tax Manager, EnforceA Konsultan Pajak [Video Webinar Pajak]
Pertanyaan
“Bagaimana cara memastikan bahwa SPT Masa Unifikasi telah berhasil disubmit dan diterima oleh DJP?”
Jawaban
Setelah Anda melakukan proses submit SPT Masa Unifikasi melalui sistem Coretax, ada indikator yang harus diperhatikan untuk memastikan pelaporan berhasil:
- Status Pelaporan
- Di bagian bawah menu SPT, akan muncul status “Berhasil Dilaporkan”.
- Status ini menandakan bahwa proses pengiriman ke DJP telah selesai.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Sistem akan menerbitkan BPE sebagai tanda resmi bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
- BPE berisi informasi penting seperti:
- Nomor Tanda Terima
- Masa dan Tahun Pajak
- Waktu pelaporan
- Cek di Menu Riwayat
- Pastikan SPT yang Anda submit muncul di daftar riwayat pelaporan dengan status “Dilaporkan”.
Mengapa BPE Penting?
BPE adalah bukti sah yang diakui oleh DJP. Tanpa BPE, pelaporan dianggap belum selesai. Simpan BPE sebagai arsip digital maupun cetak untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak.
Tips Praktis
- Pastikan semua lampiran lengkap sebelum klik submit.
- Gunakan koneksi internet stabil agar proses pengiriman tidak terputus.
- Unduh BPE segera setelah muncul untuk menghindari kehilangan data.
Kesimpulan
Cara paling aman untuk memastikan SPT Masa Unifikasi berhasil dikirim adalah dengan memeriksa status “Berhasil Dilaporkan” dan mengunduh BPE. Tanpa dua hal ini, pelaporan belum dianggap selesai oleh DJP.

Leave a Reply