Jawaban oleh: Wanda H. Siahaan – Assistant Tax Manager, EnforceA Konsultan Pajak
Pertanyaan
“Jika dalam satu invoice terdapat pembelian barang dan jasa, apakah PPh dikenakan atas total nilai invoice atau hanya bagian jasanya saja?”
Jawaban
PPh tidak dikenakan atas keseluruhan nilai invoice, melainkan hanya pada bagian jasa. Namun, ada syarat penting:
- Invoice harus jelas memisahkan nilai barang dan jasa.
- Jika dalam invoice tercantum secara terpisah mana yang merupakan barang dan mana yang jasa, maka pemotongan PPh hanya dilakukan atas nilai jasa.
- Jika tidak dapat dipisahkan, maka potensi masalah bisa timbul karena dasar pengenaan pajak menjadi tidak jelas.
Mengapa Hanya Jasa yang Dikenakan PPh?
- Barang umumnya tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.
- Jasa adalah objek pemotongan sesuai ketentuan perpajakan.
- Pemisahan ini penting agar tidak terjadi kelebihan pemotongan pajak yang merugikan pihak penjual.
Tips Praktis
- Pastikan invoice detail: Cantumkan nilai barang dan jasa secara terpisah.
- Gunakan deskripsi yang jelas: Hindari istilah umum yang bisa menimbulkan interpretasi ganda.
- Koordinasi dengan vendor: Minta format invoice yang sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Jika barang dan jasa digabung dalam satu invoice, PPh hanya dikenakan atas jasa, asalkan dapat dipisahkan dengan jelas. Jika tidak, risiko kesalahan pemotongan pajak akan meningkat.

Leave a Reply