Jawaban oleh: Wanda H. Siahaan – Assistant Tax Manager, EnforceA Konsultan Pajak [Video Webinar Pajak]
Pertanyaan
“Jika terjadi pembatalan bukti potong PPh 23 sehingga status SPT Unifikasi menjadi lebih bayar, apakah kelebihan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau melalui PBK (Pemindahbukuan)?”
Jawaban
Dalam era Coretax, mekanisme kompensasi atau PBK untuk lebih bayar tidak lagi berlaku. Artinya:
- Lebih bayar tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
- Tidak bisa dilakukan PBK (Pemindahbukuan) seperti pada sistem sebelumnya.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Jika terjadi lebih bayar akibat pembatalan bukti potong:
- Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada DJP.
- Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Coretax, pada menu yang disediakan untuk permohonan restitusi.
Mengapa Tidak Bisa Kompensasi?
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi sistem Coretax yang bertujuan:
- Menjaga akurasi pelaporan dan pembayaran pajak.
- Menghindari potensi kesalahan penghitungan antar masa pajak.
Kesimpulan
Jika SPT Unifikasi Anda lebih bayar, solusi satu-satunya adalah mengajukan permohonan pengembalian ke DJP melalui Coretax. Tidak ada opsi kompensasi atau PBK di sistem baru ini.

Leave a Reply