Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Pasca Implementasi Coretax: Panduan Lengkap

·

·

Coretax adalah aplikasi reformasi administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan berbagai layanan perpajakan, termasuk pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah implementasi Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara online melalui aplikasi ini, sehingga proses menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau. (Enforce A)

Kapan PKP Bisa Dibatalkan?

Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status PKP dalam beberapa kondisi berikut: (Enforce A)

  1. PKP berstatus Non Efektif
  2. PKP tidak diketahui lokasi atau kegiatan usahanya
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain
  5. PKP sudah tidak memenuhi syarat formal atau material sebagai PKP
  6. Tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dipusatkan di tempat lain
  7. PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai peraturan perpajakan (Enforce A)

Langkah-langkah Pencabutan Pengukuhan PKP di Coretax

Berikut prosedur yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk mencabut pengukuhan PKP melalui sistem Coretax: (Enforce A)

NoTahapanKeterangan
1Login ke CoretaxGunakan akun Wajib Pajak terdaftar. (Enforce A)
2Menu “Portal Saya” → submenu Penghapusan & PencabutanPilih jenis pembatalan “Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB”. (Enforce A)
3Pilih jenis pajak: Taxable Person for VAT Purposes RevocationIni berarti pencabutan pengukuhan PKP. (Enforce A)
4Identitas & data Wajib Pajak otomatis terisiSesuai dengan data profil yang sudah ada di sistem DJP. (Enforce A)
5Isi data penghapusan pendaftaranAlasan pencabutan: bisa karena omzet atau penerimaan bruto kurang dari batas, atau alasan lain yang memerlukan dokumen pendukung. (Enforce A)
6Pernyataan Wajib PajakCentang pernyataan persetujuan dan klik “Kirim” untuk mengajukan pencabutan. (Enforce A)
7Terima notifikasi & bukti tanda terimaSetelah pengajuan berhasil terkirim, ada notifikasi dan Anda bisa mengunduh bukti tanda terima (Receipt) sebagai arsip. (Enforce A)

Manfaat Pencabutan Pengukuhan PKP

  • Menghindari kewajiban PKP yang tidak lagi relevan atau memberatkan biaya administrasi.
  • Memastikan bahwa status perpajakan Anda sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
  • Mencegah risiko sanksi karena tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.

#EnforceA #KonsultanPajak #PencabutanPKP #PKPCoretax #Coretax #Pajak #PPN #PengusahaKenaPajak #TaxConsultant #TaxCompliance #PencabutanPKPOnlin



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *