Pajak Restoran PB1: Tarif, Cara Hitung & Manfaat bagi Pemerintah Daerah

·

·

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Restoran (PB1), kini menjadi komponen penting dalam sumber pendapatan asli daerah (PAD) setelah UU Nomor 1 Tahun 2022. PB1 dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman baik yang disantap di tempat maupun take-away di restoran, kafe, rumah makan, dan layanan katering. Tarif maksimal yang ditetapkan hingga 10% dari total pembayaran pelanggan. (Enforce A)

🔍 Tarif & Objek Pajak Restoran PB1

  • Restoran, kafe, rumah makan & layanan katering dikenai PB1 atas seluruh transaksi konsumsi, termasuk pemesanan take-away.
  • Tarif maksimal PB1 restoran adalah 10% sesuai ketentuan daerah.

🧮 Cara Perhitungan Pajak Restoran PB1

Formula umum:

PB1 Terutang = Total Pembayaran × Tarif PB1

Contoh:

  • Total tagihan pelanggan: Rp500.000
  • Tarif PB1 (misal 10%) → PB1 = Rp500.000 × 10% = Rp50.000
  • Total yang dibayar pelanggan = Rp550.000

🌱 Manfaat PB1 bagi Daerah & Usaha Kuliner

  1. Meningkatkan PAD – Pajak restoran menjadi sumber keuangan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik.
  2. Mendukung UMKM dan Pariwisata Kuliner – Restoran yang patuh dalam kewajiban pajak membantu menciptakan ekosistem usaha kuliner yang sehat dan mendukung pertumbuhan lokal.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas – Dengan digitalisasi sistem pajak PBJT, pelaporan transaksi restoran jadi lebih akurat dan pengawasan bisa lebih efektif.

⚠️ Tantangan yang Perlu Diatasi

  • Tingkat kepatuhan wajib pajak kecil yang belum optimal.
  • Variasi aturan dan tarif antar daerah yang bisa membingungkan pelaku usaha.
  • Kebutuhan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.
https://enforcea.com/Blog/pajak-restoran-pb1-tarif-cara-hitung-dan-manfaatnya-1


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *