Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing atas Barang Bawaan atau Tax Refund

·

·

Tax refund adalah fasilitas yang diberikan kepada turis asing yang sedang berada di Indonesia berupa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaannya. Barang bawaan yang dimaksud adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud ialah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.

PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu nilai PPNnya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Turis asing yang dapat mengajukan tax refund adalah bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan residen tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 disebutkan bahwa tax refund dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak. Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus. Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus ditunjukkan oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan tax refund yang diajukan. Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sumber: https://enforcea.com/Blog/tax-refund-apakah-itu

Value Added Tax (VAT) Refund for Foreign Tourists on Personal Goods (Tax Refund)

A tax refund is a facility provided to foreign tourists in Indonesia, allowing them to receive a refund on the Value Added Tax (VAT) paid for personal goods. These personal goods refer to Taxable Goods (BKP) purchased by foreign tourists from registered retail stores (Taxable Entrepreneurs) and carried out of the customs area by the tourists themselves via air transportation. The retail stores referred to must be registered under the tax refund scheme.

To be eligible for a VAT refund, two conditions must be met:

  1. The total VAT must be at least IDR 500,000 (five hundred thousand rupiah); and
  2. The purchase must be made within one (1) month before the tourist’s departure from the customs area.

Foreign tourists eligible for a tax refund are those who are not Indonesian citizens or permanent residents and who stay in Indonesia for no more than 60 (sixty) days from the date of arrival.

According to Regulation of the Minister of Finance Number 120/PMK.03/2019, tax refunds are processed when the foreign tourist is departing Indonesia through the VAT Refund Implementing Unit (UPRPPN), a special unit under the Tax Service Office. The UPRPPN is typically located in an area before the airline check-in counter at the airport and is responsible for processing VAT refund requests for foreign tourists.

When making a purchase at a registered retail store, the tourist will receive a special tax invoice. This invoice must be presented to the UPRPPN officer along with the tourist’s passport and boarding pass. After verification, the UPRPPN officer may approve or reject the tax refund request.

If approved:

  • The VAT will be refunded in cash in Rupiah if the amount is IDR 5,000,000 (five million rupiah) or less.
  • If the VAT exceeds IDR 5,000,000, the refund will be processed via a Tax Overpayment Refund Order (SPMKP) in Rupiah and transferred to the tourist’s bank account.

Source: https://enforcea.com/Blog/tax-refund-apakah-itu



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *