Pada saat pengisian daftar nominatif, terdapat tiga hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan:
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya;
- Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi atau daftar nominatif biaya promosi tersebut tidak diisi sesuai dengan ketentuan, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Leave a Reply