Ini Cara Cek NTPN

·

·

Berikut adalah Cara Cek NTPN :

  1. Melalui Situs DJP Online:
  • Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Login menggunakan informasi login wajib pajak.
  • Pilih menu ‘Layanan’ dan klik ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
  • Klik ‘Konfirmasi NTPN’.
  • Masukkan kode billing dan captcha, lalu klik ‘Cari’.
  • Situs akan menampilkan data terkait administrasi pajak seperti kode billing dan NTPN.
  1. Melalui sistem SSP E-Billing

Wajib pajak yang mengalami kesulitan membaca Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dapat mencari informasi yang lebih jelas pada Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik (e-Billing). Biasanya, SSP e-Billing ini memiliki tanda pengesahan dari bank yang dicetak dengan kualitas tinggi, sehingga nomor-nomor di dalamnya, termasuk NTPN, lebih mudah dibaca.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *