Pemahaman Pajak untuk Agen Asuransi: Menyikapi Dugaan Maladministrasi dan Kewajiban Pajak

·

·

Baru-baru ini, terjadi kasus di mana mitra bisnis sebuah perusahaan asuransi di Indonesia menggugat perusahaan tersebut. Gugatan ini dipicu oleh dugaan maladministrasi dalam pemotongan pajak, khususnya terkait kelebihan pembayaran pajak selama sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan potongan pajak yang tidak tepat pada penghasilan overriding para agen asuransi. Kasus ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya aturan perpajakan yang berlaku untuk agen asuransi?  

Definisi Agen Asuransi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67 Tahun 2002, agen asuransi adalah individu atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memasarkan produk mereka. Agen ini memperoleh komisi atau fee berdasarkan keberhasilan mendapatkan klien, yang biasanya ditandai dengan pembayaran premi asuransi.  

Komisi Overriding dan Pajak yang Berlaku  

Komisi overriding merupakan salah satu bentuk penghasilan agen asuransi, yaitu komisi yang diperoleh dari kinerja penjualan tim atau downline yang mereka kelola. Penghasilan ini terutang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kategori berikut:  

1. Agen Asuransi Perseorangan  

   – Komisi overriding terutang PPh Pasal 21.  

   – Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto, yang kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.  

   – Tidak ada pengurangan PTKP, dan penghitungan tidak bersifat akumulatif.  

   – Pajak ini dipotong oleh perusahaan asuransi yang memberikan komisi.  

2. Agen Asuransi Berbentuk Badan Usaha  

   – Komisi jasa keagenan terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.  

   – Pemotongan dilakukan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi, yang juga wajib menerbitkan bukti pemotongan pajak.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Selain PPh, penghasilan agen asuransi juga dikenakan PPN sesuai PMK No. 67 Tahun 2022. Ketentuannya adalah sebagai berikut:  

– Tarif PPN khusus untuk jasa agen asuransi adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku untuk pembayaran komisi kepada agen.  

– Perusahaan asuransi bertindak sebagai pemungut PPN, sedangkan agen asuransi wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN.  

Tantangan Pajak dan Kepatuhan Agen Asuransi  

Kewajiban perpajakan ini menuntut agen asuransi untuk memahami dan melaksanakan pelaporan pajak secara tepat waktu. Penting bagi agen dan perusahaan asuransi untuk mengikuti perubahan peraturan perpajakan, seperti rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.  

Dengan memahami kewajiban pajak, agen asuransi dapat menghindari risiko pemotongan pajak yang salah atau maladministrasi seperti yang terjadi dalam kasus ini.  

Artikel ini disarikan dari penjelasan Nadya Azahra Rangkuti, Tax Manager EnforceA Konsultan Pajak, dalam video yang diunggah di YouTube Channel enforceA Real Solution. Untuk penjelasan lebih lengkap, Anda dapat menonton video melalui link berikut https://youtu.be/2nx-8T481Ko?si=3RCVwXO6vrHqbwAd .



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *